tattoos
Showing posts with label ikatan dokter. Show all posts
Showing posts with label ikatan dokter. Show all posts

Wednesday, February 16, 2011


Meski saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga medis, dokter dan perawat sebanyak 208 ribu orang, akan tetapi Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melarang masuknya dokter asing. Aparat bisa menangkap jika jika ada dokter asing yang membuka praktik karena itu merupakan tindakan ilegal




"Sampai sekarang Kemenkes belum pernah memproses perizinan praktik dokter asing, aturan dibuat sangat ketat. Sehingga kalau ada dokter asing yang membuka praktik di Indonesia, itu merupakan tindakan ilegal dan harus ditangkap," kata Kepala Badan Pengambangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan(BPPSDMK) Kemenkes Bambang Giatno Raharjo usai seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) di Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Meski saat ini jumlah tenaga medis masih jauh dari ideal. "Kita kekurangan dokter umum sejak 2007 hingga 2010 sebanyak 26 ribu lebih, dokter spesialis 8 ribu lebih, dokter gigi 14 ribu lebih, perawat 63 ribu lebih, dan bidan 97 ribu lebih.Sementara dokter asing yang ada di Indonesia saat sekarang hanyalah sebagai konsultan untuk membimbing dokter-dokter spesialis di dalam negeri dalam cabang ilmu tertentu. Mereka tidak membuka praktik.

Dokter asing yang akan membuka praktik harus memenuhi persyaratan sesuai yang diatur dalam Peraturan Menkes no 317 tahun 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia.“Kita menerapkan aturan sangat ketat, dokter asing tersebut harus pernah praktik di negaranya selama lima tahun dan mengantongi surat rekomendasi dari ikatan dokter di mana mereka berasal. Persyaratan lainnya adalah mengajukan izin praktik ke Kemenkes,”jelasnya.



Monday, February 7, 2011

Pada saat ini sedang menjadi polemik mengenai rencana pelarangan total (total ban) iklan rokok. Polemik ini berawal dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial, seperti:

   1. · larangan untuk menjual produk tembakau secara eceran (per batang),
   2. · larangan untuk mengiklankan /mempromosikan di semua jenis media, yang meliputi media luar ruang, elektronik, online, cetak, media lainnya dan tempat penjualan,
   3. · larangan untuk memberikan secara cuma-cuma, potongan atau hadiah, menggunakan logo dan atau merek rokok pada produk atau barang bukan rokok, menjadi sponsor suatu kegiatan, lembaga dan atau perorangan, melakukan tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan untuk mempromosikan atau mengenalkan produk tembakau
   4. · larangan menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan, atau menampakkan orang yang sedang merokok, memperlihatkan asap rokok, bungkus rokok, atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan segala informasi yang menimbulkan persepsi terhadap produk tembakau di media cetak, media elektronik, dan media online

Selain itu, penelitian dari Satgas Perlindungan Anak Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada tahun 2000 menemukan bahwa anak mulai merokok pada usia yang semakin kecil. Pada tahun 1970-1980 anak mulai merokok pada usia 12 tahun, pada tahun 1980-1990 anak mulai merokok pada usia 10 tahun, sedangkan pada awal 2000 ditemukan bahwa anak mulai merokok pada usia 7 tahun di karenakan adanya iklan rokok pada setiap acara televisi

Dengan seluruh kapasitas kreativitas yang dimiliki oleh perusahaan rokok, rasanya mereka memang tidak akan takut dengan pelarangan total iklan rokok ini. Mereka pasti punya cara untuk mengatasinya, dengan cara yang kreatif.


Temukan lebih banyak informasi seputar :

Sunday, January 30, 2011




Terkadang tidak ada yang bisa dilakukan untuk terhindar dari hal hal yang berbau kesalahan medis/malpraktek. Namun organisasi ikatan dokter  dan ahli di Akademi Kedokteran Bedah Amerika tidak setuju dengan pendapat tersebut. Mereka beranggapan bahwa ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk terhindar atau mengurangi terjadinya kesalahan medis/malpraktek.
    *
      Bertanyalah setiap dokter melakukan pemeriksaan dan saat diberikan obat. Tanyakan tujuan pemeriksaan dan fungsi masing masing obat yang anda terima.
    *
      Pastikan bahwa setiap pekerja kesehatan yang anda temui mengetahui riwayat kesehatan anda termasuk masalah alergi dan obat obatan yang anda pernah konsumsi.
    *
      Ajaklah keluarga atau teman dekat saat anda ke klinik pelayanan kesehatan sehingga keluarga atau teman anda tersebut dapat membantu memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang anda terima sudah aman dan tepat.
    *
      Periksa kembali obat obatan yang anda terima di apotek apakah sudah sesuai dengan resep yang diberikan dokter.
    *
      Jangan lupa membawa kartu berobat setiap kali anda ke tempat pelayanan kesehatan yang sama sehingga riwayat kesehatan anda sebelumnya bisa dibaca dengan baik.
    *
      Ingatkan perawat untuk mencuci tangannya setiap kali menyentuh anda.
Selamat berobat.

Temukan lebih banyak lagi Informasi Dan Cerita tentang :

 

blogger templates | Blogger